Direktorat Jenderal Pajak Vs Bank Persepsi atau Kantor Pos

Semakin hari kita merasa peranan pajak semakin sentral terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara kita Indonesia tercinta, hal ini dapat dilihat dengan semakin gencarnya usaha pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Usaha Direktorat Jenderal Pajak tersebut dilakukan dengan berbagai cara antara lain penyuluhan dan sosialisasi tentang manfaat serta peranan pajak bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara melalui iklan di media masa, brosur, leaflet dan booklet.

Disamping itu Direktorat Jenderal Pajak terus berbenah diri dengan terus meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.

Dengan berlakunya Undang-Undang Pajak Penghasilan ( PPh ) baru mulai tanggal 1 Januari 2009 masyarakat semakin merasa bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara tidak bisa lepas dari pajak, hal ini dapat dilihat dari antusiasme masyarakat untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak karena dengan ketentuan pajak yang baru memiliki NPWP justru menguntungkan masyarakat. Sebagai contoh jika memiliki NPWP Wajib Pajak akan dipotong pajak lebih kecil daripada yang tidak memiliki NPWP, selain itu kita tidak akan dikenakan fiskal luar negeri sebesar Rp.2.500.000,- setiap bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat terbang apabila kita mempunyai NPWP.

Namun segala upaya yang dilakukan oleh aparat Direktorat Jenderal Pajak dan antusiasme masyarakat agak sedikit terhambat dengan sistem pelayanan pembayaran pajak yang diterapkan oleh Bank Persepsi atau Kantor Pos.

Dibeberapa daerah, pelayanan oleh Bank Persepsi atau Kantor Pos bagi pembayar pajak di bedakan waktunya dengan pelayanan lainnya sebagai contoh Bank Persepsi atau Kantor Pos hanya menerima setoran pajak pada waktu tertentu saja tidak full time seperti pelayanan setoran lainnya .

Hal ini tentunya akan mengecewakan masyarakat yang sudah antusias untuk membayar pajak tapi dibatasi oleh jam pelayanan yang singkat bahkan ada yang membatasi jumlah SSP yang disetor sehingga muncul ‘image’ dimasyarakat bahwa “Mau membayar pajak aja susah” tapi Direktorat Jenderal Pajak menyalakan Wajib Pajak jika tidak membayar pajak.

Kondisi tersebut diatas jelas sangat merugikan penerimaan negara khususnya Direktorat Jenderal Pajak karena upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk menyadarkan masyarakat agar menjadi warga negara yang baik dengan membayar pajak akan terhambat.
Karena Pajak merupakan sumber penghasilan negara dalam membiayai pembangunan maka demi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang makmur dan sejahtera sebaiknya masalah tersebut segera dicarikan solusinya.

Pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia serta lembaga terkait lainnya harus mengeluarkan peraturan yang menetapkan bahwa Bank Persepsi atau Kantor Pos penerima pembayaran pajak harus membuka jam pelayanan pembayaran pajak sama dengan jam pelayanan lainnya atau dibuatkan Bank, Kantor atau Lembaga yang khusus menerima pembayaran pajak sehingga sejalan dengan usaha Direktorat Jenderal Pajak yang terus memperbaiki pelayanan dan kinerja mereka demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada Wajib Pajak sebagai warga negara yang telah berpartisipasi dalam pembangunan dengan membayar pajak.

TAXES FOR BETTER LIFE

Rahasia Bisnis Online dan Bisnis MLM Yang Disembunyikan Dari Anda... Klik Disini!

No comments:

Post a Comment